Deskripsi
Pelatihan dan sertifikasi PPLB3 disesuaikan dengan SKKNI Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tujuan
- Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
- Mampu mengidentifikasi sumber limbah B3, karakteristik dan kategori bahayanya;
- Mampu menyusun rencana strategis program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya;
- Mampu menerapkan semua persyaratan pengelolaan limbah B3;
Unit Kompetensi
No. | Kode | Unit |
1 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
2 | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3 |
3 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
4 | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
5 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
6 | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
7 | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
8 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
9 | E.38PLB00.070.01 | Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
10 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
11 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
12 | E.38PLB00.006.1 | Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Persyaratan
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
- D3 selain rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
- D3 rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
- S1 selain rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
- S1 rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 dua tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
- S2 rumpun ilmu lingkungan, atau Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
- Copy Identitas/KTP
- Copy Ijazah terakhir
- Pas Foto 3×4
- Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
- Surat keterangan kerja dari Perusahaan
- Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
- Uraian Jabatan/ Job desk
- Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio), bila ada
Harga
- Training Online + Assessment Online/Offline
- Training Offline di Yogyakarta + Assessment Online/Offline
- Training Offline di Jakarta/Bandung/Surabaya + Assessment Online/Offline
Notes :
Apabila Anda membutuhkan In House Training, atau ingin jadwal khusus namun hanya ada 1 peserta, silahkan dapat menghubungi tim kami (+62 812-5555-0301).