Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (PPLB3)

Sertifikasi BNSP

Deskripsi

Pelatihan dan sertifikasi PPLB3 disesuaikan dengan SKKNI Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tujuan

  1. Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  2. Mampu mengidentifikasi sumber limbah B3, karakteristik dan kategori bahayanya;
  3. Mampu menyusun rencana strategis program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 untuk perusahaannya;
  4. Mampu menerapkan semua persyaratan pengelolaan limbah B3;

Unit Kompetensi

No.KodeUnit
1E.381200.001.01Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
2E.381200.002.01Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
3E.38PLB00.008.1Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4E.38PLB00.002.1Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5E.38PLB00.003.1Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6E.38PLB00.004.1Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7E.38PLB00.028.01Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
8E.38PLB00.005.1Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9E.38PLB00.070.01Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
10E.38PLB00.072.01Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
11E.38PLB00.001.1Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
12E.38PLB00.006.1Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Persyaratan

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  2. D3 selain rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  3. D3 rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  4. S1 selain rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  5. S1 rumpun ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 dua tahun di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
  6. S2 rumpun ilmu lingkungan, atau Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  7. Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
    • Copy Identitas/KTP
    • Copy Ijazah terakhir
    • Pas Foto 3×4
    • Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
    • Surat keterangan kerja dari Perusahaan
    • Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
    • Uraian Jabatan/ Job desk
    • Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio), bila ada

Harga

  • Training Online + Assessment Online/Offline
  • Training Offline di Yogyakarta + Assessment Online/Offline
  • Training Offline di Jakarta/Bandung/Surabaya + Assessment Online/Offline

Notes :

Apabila Anda membutuhkan In House Training, atau ingin jadwal khusus namun hanya ada 1 peserta, silahkan dapat menghubungi tim kami (+62 812-5555-0301).

Form Permintaan Penawaran

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Preferensi Metode

Tags

Bali (33) Bandung (23) Bersertifikat BNSP (28) Jakarta (125) Keuangan (15) Konstruksi (33) Manajemen Proyek (20) Manajemen SDM (25) Sertifikasi BNSP (42) Surabaya (58) Teknik Sipil (27) Teknologi Informasi (50) Training Reguler (98) Yogyakarta (101)

Scroll to Top