Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Sertifikasi BNSP

Deskripsi

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Udara, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, maka dengan itu Gudang Pelatihan hadir dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi yang diakui BNSP untuk menunjang kompetensi Penanggungjawab pengendalian pencemaran udara.

Tujuan

  1. Mampu mengidentifikasi dan menangani pencemaran udara
  2. Mampu menganalisis pencemaran udara
  3. Mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  4. Mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak.

Unit Kompetensi

No.KodeUnit
1.E.390000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
2.E.390000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
3E.390000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
4E.390000.006.01Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
5E.390000.007.01Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
6E.390000.008.01Mengoperasikan alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
7E.390000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
8E.390000.011.01Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
9E.390000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
10E.390000.013.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

Persyaratan

  1. Lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, atau Lulusan S-1 selain rumpun Ilmu lingkungan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) Tahun,
  2. Lulusan D-3 rumpun Ilmu Lingkungan, pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, atau Lulusan D-3 selain rumpun Ilmu lingkungan pengalaman kerja minimal 5 (lima) Tahun,
  3. Lulusan SMA atau SMK, memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara
  4. Mengumpulkan dokumen sebagai berikut :
    • Copy Identitas/KTP
    • Copy Ijazah terakhir
    • Pas Foto 3×4
    • Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
    • Surat keterangan kerja dari Perusahaan
    • Bukti Pengalaman kerja / Pengalaman Hidup (CV)
    • Uraian Jabatan/ Job desk
    • Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio), bila ada

Harga

  • Training Online + Assessment Online: Rp 8.300.000 per peserta (Kuota minimal 1 peserta)
  • Training Offline di Yogyakarta + Assessment Online: Rp 9.900.000 per peserta (Kuota minimal 2 peserta)
  • Training Offline di Jakarta/Bandung/Surabaya + Assessment Online: Rp 11.700.000 per peserta (Kuota minimal 2 peserta)
  • Training Offline di Bali + Assessment Online: Rp 12.700.000 per peserta (Kuota minimal 3 peserta)

Notes :

Silahkan dapat menghubungi tim Gudang Pelatihan (+62 812-5555-0301) untuk harga spesial, apabila anda berencana mengadakan in house training (pelatihan dengan beberapa/banyak peserta) ATAU apabila anda ingin jadwal khusus namun hanya 1 peserta.

Form Permintaan Penawaran

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Preferensi Metode

Tags

Bali (35) Bandung (25) Bersertifikasi BNSP (21) Bersertifikat BNSP (32) Jakarta (128) Konstruksi (33) Manajemen Proyek (20) Manajemen SDM (25) Sertifikasi BNSP (61) Surabaya (61) Teknik Sipil (28) Teknologi Informasi (50) Training Reguler (99) Yogyakarta (104)

Scroll to Top